Rabu, 06 Februari 2013

PERJANJIAN INTERNASIONAL

Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh subjek-subjek hukum internasional dan bertujuan  untuk melahirkan akibat-akibat hukum tertentu. Termasuk kedalam perjanjian internasional adalah perjanjian yang  dibuat oleh negara dengan negara, antara negara dengan organisasi internasional, antara organisasi internasional yang satu dengan yang lainnya, dan perjanjian yang dibuat antara Tahta Suci dengan negara-negara. 
Pengertian di atas tidak mencakup perjanjian yang pernah diadakan pada masa lampau, seperti antara Verenigde Oost Indische Compagnie (VOC) dengan kepala negara bumiputera. Tidak pula disebut perjanjian internasional bila perjanjian itu diadakan antara suatu negara dengan orang per orang ataupun antara negara dengan suatu badan hukum, misalnya perusahaan minyak. Kontrak antara suatu negara dengan maskapai minyak bukan perjanjian internasional karena diatur  oleh hukum nasional negara yang bersangkutan dan dapat merupakan konsesi atau perjanjian bentuk lain (I.C.J  Reports dalam Kusumaatmadja, 1990 : 84).
Perjanjian internasional sebagai sumber formal hukum internasional dapat diklasifikasikan sekurang-kurangnya  berdasarkan dua kategori, yakni (1) berdasarkan pihak-pihak yang terlibat, dan (2) berdasarkan sifat mengikat perjanjian tersebut.
Jika dilihat dari pihak-pihak yang terlibat, perjanjian internasional dapat dibedakan atas perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral.
Perjanjian bilateral adalah perjanjian yang diadakan

Daftar Kejadian Penting Perkembangan Internet

Tahun Kejadian
1957 Uni Soviet (sekarang Rusia) meluncurkan wahana luar angkasa, Sputnik.
1958 Sebagai buntut dari "kekalahan" Amerika Serikat dalam meluncurkan wahana luar angkasa, dibentuklah sebuah badan di dalam Departemen Pertahanan Amerika Serikat, Advanced Research Projects Agency (ARPA), yang bertujuan agar Amerika Serikat mampu meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi negara tersebut. Salah satu sasarannya adalah teknologi komputer.
1962 J.C.R. Licklider menulis sebuah tulisan mengenai sebuah visi di mana komputer-komputer dapat saling dihubungkan antara satu dengan lainnya secara global agar setiap komputer tersebut mampu menawarkan akses terhadap

Sejarah Internet

Internet merupakan jaringan komputer yang dibentuk oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat pada tahun 1969, melalui proyek ARPA yang disebut ARPANET (Advanced Research Project Agency Network), di mana mereka mendemonstrasikan bagaimana dengan hardware dan software komputer yang berbasis UNIX, kita bisa melakukan komunikasi dalam jarak yang tidak terhingga melalui saluran telepon. Proyek ARPANET merancang bentuk jaringan, kehandalan, seberapa besar informasi dapat dipindahkan, dan akhirnya semua standar yang mereka tentukan menjadi cikal bakal pembangunan protokol baru yang sekarang dikenal sebagai TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol).
Tujuan awal dibangunnya proyek itu adalah untuk keperluan militer. Pada saat itu

Sejarah Hubungan Internasional

Sejarah hubungan internasional dapat ditelusuri hingga ribuan tahun yang lalu; Barry Buzan dan Richard Little, misalnya, menganggap interaksi antara beberapa negara-kota kuno di Sumeria, yang berawal pada tahun 3.500 SM, sebagai sistem internasional paling dewasa pertama di dunia.[2]
Potret resmi Raja Władysław IV dengan pakaian model Perancis, Spanyol, dan Polandia yang merefleksikan kerumitan politik Persemakmuran Polandia-Lituania selama Perang Tiga Puluh Tahun
Sejarah hubungan internasional berdasarkan negara berdaulat dapat ditelusuri hingga Perdamaian Westfalen tahun 1648, sebuah batu loncatan dalam perkembangan sistem negara modern. Sebelumnya, organisasi otoritas politik Eropa abad pertengahan masih didasarkan pada ordo keagamaan hierarkis

Teori Perdagangan Internasional

Teori Perdagangan Internasional

Menurut Amir M.S., bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negeri, perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan tersebut antara lain disebabkan karena adanya batas-batas politik dan kenegaraan yang dapat menghambat perdagangan, misalnya dengan adanya bea, tarif, atau quota barang impor.
Selain itu, kesulitan lainnya timbul karena adanya perbedaan budaya, bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, dan hukum dalam perdagangan.

Model Adam Smith

Model Adam Smith ini memfokuskan pada keuntungan mutlak yang menyatakan bahwa suatu negara akan memperoleh keuntungan mutlak dikarenakan negara tersebut mampu memproduksi barang dengan biaya yang lebih rendah dibandingkan negara lain. Menurut teori ini jika harga barang dengan jenis sama tidak memiliki perbedaan di berbagai negara maka tidak ada alasan untuk melakukan perdagangan internasional.

PEMANFAATAN BIJI KARET SEBAGAI BAHAN MAKANAN


PEMANFAATAN BIJI KARET SEBAGAI BAHAN MAKANAN







Disusun oleh:
                Nama                    : - Yovita Dita Chyntia
                                                  -Benediktus Didik Prasetiyo
                                                  -Yohanes Irawan Adi Wardana
                                                  -Maria Gorety Agustina
                                                  -Mt.Aditya Fristawanda Dwiputra
                Kelas                     : XI.IPS 1
                Jurusan                                : Ilmu Pengetahuan Sosial



SEKOLAH MENENGAH ATAS
XAVERIUS PRINGSEWU
PRINGSEWU
2012/2013