Perjanjian internasional adalah perjanjian
yang diadakan oleh subjek-subjek hukum internasional dan bertujuan untuk
melahirkan akibat-akibat hukum tertentu. Termasuk kedalam perjanjian
internasional adalah perjanjian yang dibuat oleh negara dengan negara, antara
negara dengan organisasi internasional, antara organisasi internasional yang
satu dengan yang lainnya, dan perjanjian yang dibuat antara Tahta Suci dengan
negara-negara.
Pengertian di atas tidak mencakup perjanjian
yang pernah diadakan pada masa lampau, seperti antara Verenigde Oost Indische
Compagnie (VOC) dengan kepala negara bumiputera. Tidak pula disebut
perjanjian internasional bila perjanjian itu diadakan antara suatu negara dengan
orang per orang ataupun antara negara dengan suatu badan hukum, misalnya
perusahaan minyak. Kontrak antara suatu negara dengan maskapai minyak bukan
perjanjian internasional karena diatur oleh hukum nasional negara yang
bersangkutan dan dapat merupakan konsesi atau perjanjian bentuk lain (I.C.J
Reports dalam Kusumaatmadja, 1990 : 84).
Perjanjian internasional sebagai sumber formal
hukum internasional dapat diklasifikasikan sekurang-kurangnya berdasarkan dua
kategori, yakni (1) berdasarkan pihak-pihak yang terlibat, dan (2) berdasarkan
sifat mengikat perjanjian tersebut.
Jika dilihat dari pihak-pihak yang terlibat,
perjanjian internasional dapat dibedakan atas perjanjian bilateral dan
perjanjian multilateral.
Perjanjian bilateral adalah perjanjian yang
diadakan
